ILMU BUDAYA DASAR
MANUSIA DAN KEADILAN
A.
Pengertian
Keadilan
Keadilan adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu
hal, baik menyangkut benda atau orang. Menurut sebagian besar teori, keadilan memiliki
tingkat kepentingan yang besar. John Rawls,
filsuf
Amerika Serikat yang dianggap salah satu filsuf politik terkemuka abad ke-20,
menyatakan bahwa "Keadilan adalah kelebihan (virtue) pertama dari
institusi sosial, sebagaimana halnya kebenaran pada sistem pemikiran".
Tapi, menurut kebanyakan teori juga, keadilan belum lagi tercapai: "Kita
tidak hidup di dunia yang adil". Kebanyakan orang percaya bahwa
ketidakadilan harus dilawan dan dihukum, dan banyak gerakan sosial dan politis
di seluruh dunia yang berjuang menegakkan keadilan. Tapi, banyaknya jumlah dan
variasi teori keadilan memberikan pemikiran bahwa tidak jelas apa yang dituntut
dari keadilan dan realita ketidakadilan, karena definisi apakah keadilan itu
sendiri tidak jelas. keadilan intinya adalah meletakkan segala sesuatunya pada
tempatnya
B.
Keadilan
Sosial
Keadilan sosial adalah sebuah konsep yang
membuat para filsuf
terkagum-kagum sejak Plato
membantah filsuf muda, Thrasymachus, karena ia
menyatakan bahwa keadilan
adalah apa pun yang ditentukan oleh si terkuat. Dalam Republik,
Plato meresmikan alasan bahwa sebuah negara ideal akan bersandar pada
empat sifat baik: kebijakan, keberanian, pantangan (atau keprihatinan), dan
keadilan.
C. Berbagai Macam Keadilan
Ada Berbagai macam keadilan yang didefinisikan berlainan antara lain :
·
Keadilan
Legal atau Keadilan Moral
Plato berpendapat bahwa keadilan clan
hukum merupakan substansi rohani umum dan masyarakat yang membuat clan menjaga
kesatuannya. Dalam suatu masyarakat yang adil setiap orang menjalankan
pekerjaan yang menurut sifat dasarnya paling cocok baginya (Tha man behind the
gun). Pendapat Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan, Sunoto menyebutnya
keadilan legal.
Keadilan timbul karena penyatuan dan
penyesuaian untuk memberi tempat yang selaras kepada bagian-bagian yang
membentuk suatu masyarakat. Keadilan terwujud dalam masyarakt bilamana setiap
anggota masyarakat melakukan fungsinya secara balk menurut kemampuannya. Fungsi
penguasa ialah membagi-bagikan fungsi-fungsi dalam negara kepada masing-masing
orang sesuai dengan keserasian itu. Setiap orang tidak mencampuri tugas dan
urusan yang tidak cocok baginya.
Ketidakadilan terjadi apabila ada
campur tangan terhadap pihak lain yang melaksanakan tugas-tugas yang selaras
sebab hal itu akan menciptakan pertentangan dan ketidakserasian. Misalnya,
seorang pengurus kesehatan mencampuri urusan pendidikan, atau seorang petugas
pertanian mencampuri urusan petugas kehutanan. Bila itu dilakukan maka akan
terjadi kekacauan.
·
Keadilan
Distributif
Aristoles berpendapat bahwa keadilan
akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal
yang tidak sama secara tidak sama (justice is done when equals are treated
equally). Sebagai contoh, Budi bekerja selama 30 hari sedangkan Doni bekerja 15
hari. Pada waktu diberikan hadiah harus dibedakan antara Ali dan Budi, yaitu
perbedaan sesuai dengan lamanya bekerja. Andaikata Budi menerima Rp.100.000,- maka Doni harus menerima. Rp
50.000. Akan tetapi bila besar hadiah Ali dan Budi sama, justru hal tersebut
tidak adil dan melenceng dari asas keadilan.
·
Keadilan
Komutatif
Keadilan ini bertujuan memelihara
ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles pengertian
keadilan itu merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua
tindakan yang bercorak ujung ekstrim menjadikan ketidakadilan dan akan merusak
atau bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat. Ada beberapa pendapat yg lain dari para ahli filsafat . seperti di
bawah ini :
a. Menurut Socrates , keadilan tercipta bilamana warga negara sudah merasakan bahwa pihak pemerintah sudah melaksanakan tugasnya dengan baik.
b. Menurut Kong Hu Cu, Keadilan terjadi apabila anak sebagai anak, bila ayah sebagai ayah, bila raja sebagai raja, masing-masing telah melaksanakan kewajibannya. Pendapat ini terbatas pada nilai-nilai tertentu yang sudah diyakini atau disepakati.
a. Menurut Socrates , keadilan tercipta bilamana warga negara sudah merasakan bahwa pihak pemerintah sudah melaksanakan tugasnya dengan baik.
b. Menurut Kong Hu Cu, Keadilan terjadi apabila anak sebagai anak, bila ayah sebagai ayah, bila raja sebagai raja, masing-masing telah melaksanakan kewajibannya. Pendapat ini terbatas pada nilai-nilai tertentu yang sudah diyakini atau disepakati.
Dari beberapa pendapat terbentuklah
pendapat yg umum, yg di katakan ” Keadilan itu adalah
pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban. Keadilan
terletak pada keharmonisan menuntut hak dan menjalankan kewajiban. Atau dengan
kata lain, keadilan adalah keadaan bila setiap orang memperoleh apa yang
menjadi haknya dan setiap orang memperoleh bagian yang sama dari kekayaan
bersama.”.
D. Kejujuran
Kejujuran merupakan perbuatan terpuji
yang semakin jarang di lakukan oleh umat manusia, jujur memang susah untuk
dijalankan tetapi kita hanya perlu melawan kesusahan itu dengan keberanian
berbuat benar dan tidak berbohong saat melakukan apapun. Jujur merupakan hal
yang mempunyai banyak pahala tetapi susah kalau kita hanya memikirkannya tetapi
kita bisa mencobanya untuk tidak berbohong dan tidak mementingkan perkataan
yang baik tapi tidak menepatinya.
Jujur adalah sebuah kata yang indah
didengar, tetapi tidak seindah mengaplikasikan dalam keseharian. Tidak pula
berlebihan, bila ada yang mengatakan “jujur” semakin langka dan terkubur,
bahkan tidak lagi menarik bagi kebanyakan orang. Semua orang paham akan
maknanya, tetapi begitu mudah mengabaikannya. Yang lebih berbahaya lagi adalah
ada orang yang ini dan selalu bersikap jujur, tapi mereka belum sepenuhnya tahu
apa saja sikap yang termasuk kategori jujur.
E. Kecurangan
Kecurangan atau curang identik dengan
ketidakjujuran atau tidak jujur, dan sama pula dengan licik, meskipun tidak
serupa benar. Curang atau kecurangan artinya apa yang diinginkan tidak sesuai
dengan hari nuraninya atau, orang itu memang dari hatinya sudah berniat curang
dengan maksud memperoleh keuntungan tanpa bertenaga dan berusaha. Kecurangan
menyebabkan orang menjadi serakah, tamak, ingin menimbun kekayaan yang
berlebihan dengan tujuan agar dianggap sebagai orang yang paling hebat, paling
kaya, dan senang bila masyarakat disekelilingnya hidup menderita.
Bermacam-macam sebab orang melakukan kecurangan. Ditinjau dari hubungan manusia
dengan alam sekitarnya, ada 4 aspek yaitu aspek ekonomi, aspek kebudayaan,
aspek peradaban dan aspek teknik. Apabila keempat asepk tersebut dilaksanakan
secara wajar, maka segalanya akan berjalan sesuai dengan norma-norma moral atau
norma hukum. Akan tetapi, apabila manusia dalam hatinya telah digerogoti jiwa
tamak, iri, dengki, maka manusia akan melakukan perbuatan yang melanggar norma
tersebut dan jadilah kecurangan.
F. Perhitungan Dan Pembalasan
Pembalasan ialah suatu reaksi atas perbuatan orang lain,
reaksi itu dapat berupa perbuatan yang serupa, perbuatan yang seimbang, tingkah
laku yang serupa, tingkah laku yang seimbang. Dalam Al-Qur’an terdapat
ayat-ayat yang menyatakan bahwa Tuhan mengadakan pembalasan. Bagi yang bertaqwa
kepada Tuhan diberikan pembalasan dan bagi yang mengingkari pentah Tuhan pun
diberikan pembalasan dan pembalasan yang diberikanpun pembalasan yang seimbang,
yaitu siksaan dineraka.
G.
Pemulihan Nama
Baik
Nama baik merupakan tujuan utama orang hidup. Nama baik atau
tidak baik itu adalah tingkah laku
atau perbuatannya. Tingkah laku
dan perbuatan itu, antara lain cara berbahasa, cara bergaul, sopan santun,
disiplin pribadi, cara menghadapi orang perbuatan-perbuatan yang dihalalkan
oleh agama.
o
Pada hakekatnya, pemulihan nama baik
adalah kesadaran manusia akan segala kesalahannya; bahwa apa yang telah
diperbuatnya tidak sesuai dengan ukuran moral atau tidak sesuai dengan akhlak.
o
Ada tiga macam godaan yang merusak
nama baik, yaitu harta, tahta, dan wanita.
o
Jalan yang dapat merusak nama baik
antara lain, antara lain, fitnah, membohong, suap, mencuri, merampok dan
menempuh semua jalan yang diharamkan.
o
Untuk memulihkan nama baik, manusia
harus berubah menjadi lebih baik dan minta maaf.
o
Untuk merehabilitasinya, hanya perlu
dua langkah yang bisa dilakukan:
Ø Cara untuk memulihkan nama baik:
o
Bila kerusakan nama baik akibat
suatu kesalahan, akuilah kesalahan itu, lalu ungkapkan penyesalan dan
permohonan maaf.
o
Bila kerusakan nama akibat suatu
kegagalan, jalan terbaik adalah menebus kegagalan itu dengan mencapai prestasi
lebih baik.
o
Bila kerusakan nama baik akibat
kesalahpahaman, carilah jalan untuk menjelaskan duduk perkara yang sebenarnya.
o
Bila kerusakan nama baik akibat
fitnah, tunjukkan dengan bukti dan fakta yang membantah fitnah itu.
H.
Pembalasan
Pembalasan adalah sebuah perilaku yang ditujukan untuk
mengembalikan perbuatan sesorang. Ada pembalasan dalam hal kebaikan dan ada
pembalasan yang bersifat buruk.
Pembalasan juga bisa disebut sebagai hukuman ataupun
anugrah, pembalasan diartikan sebagai hukuman ketika seseorang mendapatkan
kejadian buruk setelah berbuat kejahatan kepada orang lain dan sebaliknya,
pembalasan diartikan sebagai anugrah ketika seseorang mendapatkan keuntungan
setelah orang tersebut berbuat baik kepada orang lain.
Pembalasan bisa datang dari sesama manusia ataupun dari
Allah swt. Banyak cara untuk membuat hamba-Nya jera ataupun bahagia, karena
rejeki atau musibah datang dari arah yang tidak pernah kita duga.