Selasa, 23 Januari 2018

TINJAUAN TENTANG KONSEP PERENCANAAN PEMBANGUNAN DI INDONESIA

BAB I
PENDAHULUAN


1.1.LATAR BELAKANG
Perencanaan adalah satu dari fungsi management yang sangat penting. Bahkan kegiatan perencanaan ini selalu melekat pada kegiatan hidup kita sehari-hari, baik disadari maupun tidak. Sebuah rencana akan sangat mempengaruhi sukses dan tidaknya suatu pekerjaan.
Perencaan sendiri sangat berpengaruh terhadap sukses atau tidaknya suatu pekerjaan, itu dikarenakan untuk mensukseskan suatu pekerjaan kita harus memiliki rencana yang tertata rapi dan dikerjakan secara berkala. Adapun konsep perencaan di Indonesia sendiri ditinjau dari 4 lingkup yang meliputi, nasional, regional, lokal dan sector swasta.
Dari suatu konsep perencaan tersebut kita dapat mengetahui apa saja peranannya atau efektivitasnya terhadap pranata pembangunan Nasional. Apa dampak yang dapat ditimbulkan serta landasan hokum yang menguatkannya.
1.2.RUMUSAN MASALAH
1.      Konsep perencaan yang telah berjalan di Indonesia ditinjau dari 4 ligkup
2.      Peranannya terhadap Pranata Pembangunan Nasional
3.      Keseimbangan Ekologi (Gejala positif dan negative)
4.      Perencanaan berwawasan lingkungan dan kepekaan terhadap dampak dan hukumnya
1.3.  TUJUAN
     Tujuan dari pembuatan makalah ini adalah untuk mengetahui apa saja isi dari UU yang mengatur tentang peranan amdal terhadap pranata pembangunan, keseimbangan ekologi, serta perencanaan berwawasan lingkungan dan kepekaan terhadap dampak dan hukumnya.










BAB II
PEMBAHASAN

2.1  Konsep Perencaan yang telah berjalan di Indonesia

A.     Pengertian Konsep Perencaan
Konsep Perencaan adalah sebuah patokan untuk mempermudah menejer agar tercapainya sebuah tujuan, membuat strategi untuk mencapai tujuan itu, dan mengembangkan rencana aktivitas kerja organisasi. Perencanaan merupakan proses terpenting dari semua fungsi manajemen karena tanpa perencanaan fungsi-fungsi lain—pengorganisasian, pengarahan, dan pengontrolan tak akan dapat berjalan.Rencana dapat berupa rencana informal atau rencana formal. Rencana informal adalah rencana yang tidak tertulis dan bukan merupakan tujuan bersama anggota suatu organisasi. Sedangkan rencana formal adalah rencana tertulis yang harus dilaksanakan suatu organisasi dalam jangka waktu tertentu. Berikut adalah penjelasan Menurut para ahli :
·        Menurut Rustiadi (2008:339) , Perencanaan merupakan suatu proses menentukan apa yg ingin dicapai di masa yg akan datang serta menetapkan tahapan-tahapan yg dibutuhkan untuk mencapainya. Sebagian kalangan berpendapat bahwa perencanaan merupakan suatu aktivitas yg dibatasi oleh lingkup waktu tertentu, sehingga perencanaan, lebih jauh diartikan sebagai kegiatan terkoordinasi untuk mencapai suatu tujuan tertentu dalam waktu tertentu. Artinya perencanaan merupakan suatu proses menentukan apa yg ingin dicapai di masa yg akan dating serta menetapkan tahapan-tahapan yg dibutuhkan untuk mencapainya. Dengan demikian, proses perencanaan dilakukan dengan menguji berbagai arah pencapaian serta mengkaji berbagai ketidakpastian yg ada, mengukur kemampuan (kapasitas) kita untuk mencapainya kemudian memilih arah-arah terbaik serta memilih langkah-langkah untuk mencapainya.
·        Menurut Handayaningrat (2007:89) , Perencanaan merupakan proses untuk mempersiapkakn seperangkat keputusan tentang kegiatan-kegiatan pada masa yg akan datang dengan diarahkan pada pencapaian tujuan-tujuan melaluill penggunaan saran yg tersedia). Sejalan dengan prinsip-prinsip tersebut. Perencanaan merupakan suatu proses dimana pengetahuan ilmiah dan teknis bergabung dengan organizedaction.
·        Menurut Erly Suandy (2005:2) , Secara umum perencanaan merupakan proses penentuan tujuan organisasi (perusahaan) dan kemudian menyajikan (mengartikulasikan) dengan jelas strategi-strategi (program), taktik-taktik (tata cara pelaksanaan program) dan operasi (tindakan) yg diperlukan untuk mencapai tujuan perusahaan secara menyeluruh.

B.     Langkah – Langkah Menyusun Perencaan
Menurut Terry (2007:98) dalam bukunya proses perencanaan terdiri dari 5 tahap yaitu :
·        Penetapan Tujuan Organisasi
Merupakan bagian awal dari proses penyusunan perencanaan. Perumusan tujuan harus dibuat sejelas mungkin dan sedapat mungkin bersifat kuantitatif.
·        Mendefinisikan Situasi Sekarang (Berjalan)
Mengenal situasi dan kondisi sekarang sangat penting artinya bagi seorang pemimpin/manajer dan dari data masa lalu sampai pada posisi sekarang merupakan petunjuk atau sinyal seberapa jauh perencanaan yg sudah dilakukan sudah berjalan efektif dan efisien. Berdasarkan pengalaman di dalam menyususn perencanaan untuk masa yg akan datang.
·        Mengenal Dukungan dan Kendala
Dengan mengenal dukungan dan kendala maka pemimpin/manajer akan dapat mengantisipasi sedini mungkin tentang berbagai hal yg akan terjadi dari kemungkinan yg terjelek (terburuk) sampai kepada kemungkinan terbaik.
·        Mengembangkan Premis Peerencanaan
Merupakan asumsi tentang lingkungan dimana organisasi itu berada. Lingkungan organisasi yg sedang berubah akan sangat mempengaruhi aktivitas organisasi, memaksa adaptasi operasi berjalan dan perlu peninjauan tentang segala tatanan yg ada dalam organisasi.
·        Mengembangkan Metode Pegawasan Operasi Rencana
Meskipun perencanaan belum dilaksanakan akan tetapi sebaiknya metode pengawasan yg akan dilakukan sudah ditetapkan terlebih dahulu. Didalam metode pengaawasan sudah dperhitungkan berbagai permasalahan dan kendala di lapangan serta berbagai cara menanggulanginya, jka metode pengawasan tidak dipersiapkan terlebih dahulu maka terjadi permasalahan atau kendala di lapangan maka metode pegawasannya cenderung kurang sistematis dan cenderung bersifat acak. Pengawasan melibatkan analisis berkelanjutan dan pengukuran operasi aktual terhadap standar yg dikembangkan dan di rumuskan di dalam proses perencanaan.

C.     Tujuan dari dibuatnya Perencaan
Tujuan di buatnya perencanaan  , yaitu :
·        Standar pengawasan, yaitu mencocokan pelaksanaan dengan perencanaan.
·        Mengetahui kapan pelaksanaan dan selesainya suatu kegiatan.
·        Mengetahaui siapa yang terlibat (struktur organisasinya) baik kualifikasinya maupun kuantitasnya.
·        Mendapatkan kegiatan yang sistematis termasuk biaya dan kualitas pekerjaan.
·        Memimalkan kegiatan-kegiatan yang tidak produktif dan menghemat biaya, tenaga dan waktu.
·        Memberikan gambaran yang menyeluruh mengenai kegiatan pekerjaan.
·        Menyerasikan dan memadukan beberapa  subkegiatan
·        Mendeteksi hambatan kesulitan yang bakal ditemui.
·        Mengarahkan pada pencapaian tujuan.

D.     Manfaat dibuatnya Perencaan
Manfaat dibuatnya perencaan, yaitu :
·        Standar pelaksanaan dan pengawasan
·        Pemilihan sebagai alternatif terbaik.
·        Penyusunan skala prioritas , baik sasaran maupun kegiatan
·        Menghemat pemanfaatan sumber daya organisasi.
·        Membantu manajer menyesuaikan diri dengan perubahan lingkungan.
·        Alat memudahakan dalam berkoordinasi dengan pihak terkait.
·        Alat meminimalkan pekerjaan yang tidak pasti.
E.      Syarat-Syarat Perencanaan yang baik
·        Logis / masuk akal
·        Sederhana
·        Sistematik, Ilmiah
·        Objektif
·        Fleksibel
·        Manfaat
·        Optimis dan efisien
Syarat-syarat tersebut ada karena beberapa hal yaitu :
·        Limitasi dan Kendala, adalah pembatasan, faktor yang membatasi atau mengahlangi suatu system
·        Motivasi dan Dinamika, adalah proses kesediaan melakukan usaha tingkat tinggi untuk mencapai sasaran tertentu yang bisa memuaskan kebutuhan.
·        Kepentingan Bersama
·        Norma-norma tertentu
F.      Fakta-Fakta Dasar Perencanaan
·        Adanya Sumber Daya Alam, Sumber Daya Manusia
·        Adanya teknologi yang turut dikembangkan
·        Modal untuk memulainya
·        Idiologi dan falsafah
·        Sasaran dan tujuan pembagunan
·        Dasar kebijakan
·        Data dan metode
·        Kondisi lingkungan sosial
·        Politik dan budaya
G.     Penjelasan Pendekatan Perencanaan
·        Perencanaan Teknokratik
Menggunakan metodan dan logika piker ilmiah oleh lembaga atau struktur yang secara fungsional bertugas untuk itu. Perencanaan teknokratik menurut Suzzeta (2007) :
Proses perencanaan yang dirasakan bedasarkan data dan hasil pengamatan kebutuhan masyarakat dan pegawai professional. Baik kelompok masyarakat yang terdidik yang walau tidak mengalami sendiri namun berbekal pengetahuan yang dimiliki dapat mengumpulkan kebutuhan akan suatu barang yang tidak dapat dijadikan pasar untuk menghasilkan pembangunan.
·        Perencanaan Partisipatif
Menurut wrihatnolo-dwidjowijoto
Proses perencanaan yang diwujudkan dalam musyawarah ini, dimana sebuah rancangan rencana dibahas dan dikembangkan bersama semua pelaku pembangunan. Pelaku pembangunan berasal dari semua aparat penyelenggara Negara (eksekutif, yudikatif, legislative) masyarakat, rohaniawan, dunia usaha, kelompok professional, orang-orang non pemerintah. Contohnya adalah tempat usaha
·        Perencanaan Top – Down
Menurut Suzzeta
Proses perencanaan yang dirancang oleh lembaga atau departemen atau daerah menyusun rencana pembangunan sesuai dengan wewenang dan fungsinya
·        Perencaan Bottom – Up
Dimulai dari perencanaan hirarki paling bawah baru keatas
2.1.1        Perencaan yang telah berjalan di Indonesia

Indonesia Tingkat kemajuan perekonomian Indonesia yang masih tergolong sebagai negara yang sedang membangun (developing country), terlebih-lebih lagi setelah didera krisis moneter yang berkembang menjadi krisis multi dimensi (ekonomi, sosial, politik), tetap menuntut campur tangan pemerintah secara lebih besar untuk pemulihan dan menggerakkan kegiatan perekonomian masyarakat, yang sekaligus diharapkan dapat mendorong perubahan sosial secara lebih mendasar.
Proses perubahan sosial (atau pembangunan) tersebut perlu dilakukan secara terencana, terkoordinasi, konsisten, dan berkelanjutan, melalui peran pemerintah bersama masyarakat dengan memperhatikan kondisi ekonomi, perubahan-perubahan sosio-politik, perkembangan sosial-budaya yang ada, perkembangan ilmu dan teknologi, dan perkembangan dunia internasional atau globalisasi.

A.     Peranan Pemerintah dalam Perencaan Pembangunan
Di dalam literatur-literatur ekonomi pembangunan sering disebutkan bahwa ada tiga peran pemerintah yang utama yaitu: (1) Sebagai pengalokasi sumber-sumber daya yang dimiliki oleh negara untuk pembangunan; (2) Penciptaan stabilisasi ekonomi melalui kebijakan fiskal dan moneter; serta (3) Sebagai pendistribusi sumber daya.
Penjabaran ketiga fungsi ini di Indonesia dapat dilihat dalam Pasal 33 UUD 1945 Amandemen Keempat. Ayat (2) dan ayat (3) menyebutkan bahwa negara menguasai bumi serta kekayaan alam yang dikandung didalamnya, serta cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan bagi hajat hidup orang banyak. Penguasaan ini dimaksudkan untuk dipergunakan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Hal ini mengamanatkan kepada Pemerintah agar secara aktif dan langsung menciptakan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Selanjutnya ayat (4) menyebutkan bahwa perekonomian diselenggarakan atas dasar dasar demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. Ayat ini juga mengamanatkan kepada Pemerintah untuk menjaga dan mengarahkan agar sistem perekonomian Indonesia berjalan dengan baik dan benar. Inilah yang dinamakan peran pengaturan dari pemerintah. Inilah yang menjadi inti tugas lembaga perencanaan dalam Pemerintah.
Pemerintah juga dapat melakukan intervensi langsung melalui kegiatan-kegiatan yang dibiayai oleh pemerintah, yang mencakup kegiatan-kegiatan penyediaan barang dan layanan publik, melaksanakan kegiatan atau prakarsa strategis, pemberdayaan yang tak berdaya (empowering the powerless) atau keberpihakan.
B.     Perencanaan Pembangunan Untuk Mencapai Tujuan dan Cita-Cita Nasional
Pembangunan masyarakat untuk mencapai cita-cita kemerdekaan yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 haruslah diselenggarakan dengan seksama, efektif, efisien, dan terpadu.
Tujuan pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 tersebut adalah untuk (1) Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia; (2) Memajukan kesejahteraan umum; (3) Mencerdaskan kehidupan bangsa; dan (4) Ikut melaksanakan ketertiban dunia. Dari keempat tujuan ini, tiga di antaranya secara eksplisit menyatakan kualitas kehidupan yaitu butir pertama, kedua, dan ketiga yaitu kehidupan masyarakat yang terlindungi, sejahtera, dan cerdas. Sedangkan untuk distribusi dan pemerataan kualitas hidup tersebut dirumuskan dalam sila Kelima Pancasila yaitu mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Intinya adalah keterlindungan, kesejahteraan, dan kecerdasan masyarakat, haruslah terdistribusi secara adil.
Ada dua arahan yang mencakup dalam perencanaan. Pertama, arahan dan bimbingan bagi seluruh elemen bangsa untuk mencapai tujuan bernegara seperti tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. Arahan ini dituangkan dalam rencana pembangunan nasional sebagai penjabaran langkah-langkah untuk mencapai masyarakat yang terlindungi, sejahtera, cerdas dan berkeadilan dan dituangkan dalam bidang-bidang kehidupan bangsa: politik, sosial, ekonomi, budaya, serta pertahanan dan keamanan. Kedua, arahan bagi pemerintah dalam menjalankan fungsinya untuk mencapai tujuan pembangunan nasional baik melalui intervensi langsung maupun melalui pengaturan masyarakat/pasar.
C.     Peran Pemerintah dalam Pembangunan Nasional
·        Kondisi Lingkungan Strategis Indonesia
Pertama, secara geografis Indonesia adalah negara kepulauan terbesar di dunia. Sebagai negara kepulauan, kebijakan pembangunan akan berbeda dengan kebijakan yang diterapkan di negara-negara kontinen atau daratan, karena masing-masing pulau memiliki karakteristik geografis tersendiri dan kekayaan alam yang berbeda-beda.
Di samping keragaman geografis dan sumberdaya alam, masing-masing pulau didiami berbagai suku bangsa dan kelompok etnis yang menyebabkan bangsa Indonesia memiliki keragaman budaya yang sangat tinggi. Masing-masing kelompok etnis mulai mengenal pendidikan modern tidak dalam waktu yang bersamaan. Hal ini mengakibatkan pengalaman intelektual masing-masing etnis berbeda-beda dan menyebabkan kemampuan sumberdaya manusia yang berbeda-beda pula.
Dengan memperhatikan negara kepulauan, keragaman budaya, sosial, pendidikan, dan ekonomi yang sangat tinggi; perubahan masyarakat; serta tuntutan keberlanjutan maka sistem perencanaan pembangunan yang ada saat ini yang bersifat menyeluruh, terpadu, sistematik, dan tanggap terhadap perubahan jaman.
·                    Proses Perencanaan Politik dan Teknokratik
           Pada mulanya ahli-ahli teori perencanaan publik menggunakan informasi preferensi (keinginan) semua penduduk sebagai awal dari proses perencanaan pembangunan. Namun kini, karena kurang praktis, maka preferensi penduduk tidak lagi dikumpulkan melalui penelitian, tetapi diganti dengan proses politik.
Dalam public choice theory of planning, pemilihan umum dipandang sebagai market of plandimana para calon Presiden/Wakil Presiden/Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah menawarkan program-program pembangunan yang akan dilaksanakan bila kelak menang.
Sebagai contoh, bila dalam pemilu ada calon peserta yang menawarkan program pembangunan jembatan, maka pemilih yang tinggal di desa sekitar jembatan merasa ada insentif untuk memilihnya. Kalau menang, maka pembangunan jembatan yang dijanjikan akan menjadi program Presiden/Wakil Presiden/Kepala Daerah tersebut selama berkuasa. Sehingga bila program para calon sesuai dengan kebutuhan masyarakat pemilih, maka akan terjadi kontrak politik. Inilah yang dinamakan proses politik dalam perencanaan.
Proses lain dalam menghasilkan rencana pembangunan adalah proses teknokratik. Untuk contoh dua desa di sisi sungai di atas, kebutuhan akan jembatan juga bisa muncul ke permukaan melalui pengamat profesional. Dengan data yang ada, pengamat profesional bisa sampai pada kesimpulan bahwa jembatan tersebut memang diperlukan dan layak untuk di bangun. Pengamat profesional adalah kelompok masyarakat yang terdidik yang walau tidak mengalami sendiri, namun berbekal pengetahuan yang dimiliki dapat menyimpulkan kebutuhan akan suatu barang yang tidak dapat disediakan pasar.
Pengamat ini bisa pejabat pemerintah, bisa non-pemerintah, atau dari perguruan tinggi. Selanjutnya dari hasil pengamatan kebutuhan masyarakat, rencana pembangunan dapat disusun. Agregat dari kebutuhan masyarakat yang ditemukan oleh pengamat profesional menghasilkan perspektif akademis pembangunan. Inilah yang dinamakan proses teknokratik dalam perencanaan.
Untuk mendapat suatu rencana yang optimal maka maka rencana pembangunan hasil proses politik perlu digabung dengan rencana pembangunan hasil proses teknokratik. Agar kedua proses ini dapat berjalan selaras, masing-masing perlu dituntun oleh satu visi jangka panjang. Agenda Presiden/Wakil Presiden/Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah yang berkuasa yang dihasilkan dari proses politik perlu selaras dengan perspektif pembangunan yang dihasilkan proses teknokratik menjadi agenda pembangunan nasional lima tahunan. Selanjutnya agenda pembangunan jangka menengah ini diterjemahkan ke dalam rencana kerja pemerintah (RKP) tahunan yang sekaligus menjadi satu dalam Rancangan Anggaran dan Pendapatan Negara (RAPBN) sebelum disetujui oleh DPR untuk ditetapkan menjadi UU. Lihat Gambar 2.

·        Diagram Proses Politik dan Proses Teknokratik

Proses Perencanaan Partisipatif
Sebagai cerminan lebih lanjut dari demokratisasi dan partisipasi sebagai bagian dari good governance maka proses perencanaan pembangunan juga melalui proses partisipatif.Pemikiran perencanaan partisipatif diawali dari kesadaran bahwa kinerja sebuah prakarsa pembangunan masyarakat sangat ditentukan oleh semua pihak yang terkait dengan prakarsa tersebut. Sejak dikenalkannya model perencanaan partisipatif, istilah stakeholders menjadi sangat meluas dan akhirnya dianggap sebagai idiom model ini.
Di lingkungan pemerintahan, penerapan model ini banyak menyangkut proyek-proyek berskala luas dengan batasan yang tidak jelas (vague). Contohnya adalah proyek-proyek lingkungan dan sosial. Perencanaan partisipatif berangkat dari keyakinan bahwa keberhasilan program-program pembangunan ditentukan oleh komitmen semua stakeholders, dan komitmen ini didapat dari sejauh mana mereka terlibat dalam proses perencanaan program tersebut.
Dalam sistem perencanaan pembangunan nasional, perencanaan partisipatif diwujudkan melalui musyawarah perencanaan. Dalam musyawarah ini, sebuah rancangan rencana dibahas dan dikembangkan bersama semua pelaku pembangunan (stakeholders). Pelaku pembangunan berasal dari semua aparat penyelenggara negara (eksekutif, legislatif, dan yudikatif), masyarakat, rohaniwan, dunia usaha, kelompok profesional, organisasi-organisasi non-pemerintah, dan lain-lain.

·        Proses Perencanaan Top-Down dan Bottom-Up

Proses top-down versus bottom-up lebih mencerminkan proses perencanaan di dalam pemerintahan yaitu dari lembaga/departemen dan daerah ke pemerintah Pusat. Lembaga/departemen/daerah menyusun rencana pembangunan sesuai dengan wewenang dan fungsinya. Proses top-down dan bottom-up ini dilaksanakan dengan tujuan antara lain menyelaraskan program-program untuk menjamin adanya sinergi/konvergensi dari semua kegiatan pemerintah dan masyarakat. Penyelarasan rencana-rencana lembaga pemerintah dilaksanakan melalui musywarah perencanaan yang dilaksanakan baik di tingkat pusat, propinsi, maupun kabupaten/kota.
Dalam sistem perencanaan nasional, pertemuan antara perencanaan yang bersifat top-down dan bottom-up diwadahi dalam musyawarah perencanaan. Dimana perencanaan makro yang dirancang pemerintah pusat disempurnakan dengan memperhatikan masukan dari semua stakeholders dan selanjutnya digunakan sebagai pedoman bagi daerah-daerah dan lembaga-lembaga pemerintah menyusun rencana kerja, Gambar 3.

·        Diagram Proses Perencanaan Top Down dan Bottom Up
Tahap-Tahap Dalam Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
Proses penyusunan rencana baik itu jangka panjang, menengah, maupun tahunan dapat dibagi dalam empat tahap yaitu:

A. Penyusunan Rencana yang terdiri dari langkah-langkah sebagai berikut:
  • Penyiapan rancangan rencana pembangunan oleh lembaga perencana dan bersifat rasional, ilmiah, menyeluruh, dan terukur.
  • Penyiapan rancangan rencana kerja oleh kementerian/lembaga/satuan kerja perangkat daerah sesuai dengan kewenangan dengan mengacu pada rancangan pada butir (a).
  • Musyawarah perencanaan pembangunan.
  • Penyusunan rancangan akhir rencana pembangunan.
B. Penetapan rencana
  • RPJP Nasional ditetapkan dengan UU dan RPJP Daerah ditetapkan dengan Perda
  • RPJM/RPJMD ditetapkan dengan Peraturan Presiden/Kepala Daerah
  • RKP/RKPD dengan Peraturan Presiden/Kepala Daerah
C. Pengendalian Pelaksanaan Rencana adalah wewenang dan tanggung-jawab pimpinan kementerian/lembaga/satuan kerja perangkat daerah.
D. Evaluasi Kinerja pelaksanaan rencana pembangunan perioda sebelumnya. Tujuannya adalah untuk mendapatkan informasi tentang kapasitas lembaga pelaksana, kualitas rencana sebelumnya, serta untuk memperkirakan kapasitas pencapaian kinerja di masa yang akan datang.

Jenis-Jenis Dokumen Rencana Pembangunan
Undang-Undang tentang sistem perencanaan pembangunan nasional menetapkan adanya dokumen-dokumen perencanaan yaitu dokumen perencanaan jangka panjang (20 tahun), dokumen perencanaan pembangunan berjangka menengah (5 tahun), dan dokumen rencana pembangunan tahunan.

·        Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Rencana pembangunan jangka panjang (RPJP) terdiri dari rencana pembangunan jangka panjang di tingkat nasional dan di tingkat daerah. RPJP Nasional merupakan penjabaran dari tujuan dibentuknya pemerintahan Negara Indonesia yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dalam bentuk visi, misi, dan arah pembangunan Nasional.
·        Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Rencana pembangunan jangka menengah (RPJM) atau rencana lima tahunan terdiri atas rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN) dan rencana pembangunan jangka menengah daerah atau RPJMD.
·        Rencana Pembangunan Tahunan
Rencana pembangunan tahunan disebut sebagai Rencana Kerja Pemerintah (RKP). RKP merupakan penjabaran dari RPJM Nasional, memuat prioritas pembangunan, rancangan kerangka ekonomi makro yang mencakup gambaran perekonomian secara menyeluruh termasuk arah kebijakan fiskal, serta program Kementerian/Lembaga, lintas Kementerian/Lembaga, kewilayahan dalam bentuk kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif.



2.2  Perencaan Fisik Bangunan
Perencanaan fisik pembangunan pada hakikatnya dapat diartikan sebagai suatu usaha pengaturan dan penataan kebutuhan fisik untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia dengan berbagai kegiatan fisiknya. Skemanya proses perencaan pembangunan seperti berikut :
Description: https://ginadamar.files.wordpress.com/2014/12/picture1.jpg                                                                                     









Kepala Bidang Fisik dan Prasarana
Mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Badan lingkup Fisik dan Prasarana, dalam melaksanakan tugasnya juga menyelenggarakan fungsi :
a. Penyusunan kebijakan tehnis, program dan kegiatan perencanaan pembangunan tahunan bidang Fisik dan Prasarana lingkup prasarana wilayah dan Tata Ruang serta Sumber Daya Alam
b. Pengoordinasian penyusunan perencanaan pembangunan bidang Fisik dan Prasarana lingkup prasarna wilayah dan Tata Ruang serta SDA
c. Pembinaan dan pelaksanaan tugas perencanaan perencanaan pembangunan bidang Fisik dan Prasarana lingkup prasarna wilayah dan Tata Ruang serta Sumber Daya Alam.
d. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan lingkup tugasnya.
Kepala Sub-Bidang Prasarana Wilayah
Mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kabid Fisik dan Prasarana dilingkup Prasarana Wilayah, dalam melaksanakan tugasnya, juga menyelenggarakan fungsi :
a. Penyiapan dan penyusunan bahan kebijakan tehnis perencanaan pembangunan pada Sub Bidang Prasarana Wilayah dilingkup PU, Perhubungan, Komunikasi dan Informatika
b. Penyusunan anggaran pada Sub Bidang Prasarana Wilayah dan pengkoordinasian penyusunan anggaran lingkup PU, Perhubungan, Komunikasi dan Informatika
c. Penyiapan dan penyusunan dan pelaksanaan program dan kegiatan perencanaan pembangunan lingkup sub Bidang Prasarana Wilayah
d. Pengendalian pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan perencanaan pembangunan lingkup sub Bidang Prasarana Wilayah
e. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan lingkup tugasnya
Kepala Sub-Bidang Tata Ruang dan Sumber Daya Alam
Mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kabid Fisik dan Prasarana dilingkup Tata Ruang dan Sumber Daya Alam, dalam melaksanakan tugasnya juga menyelenggarakan fungsi :
a. Penyiapan dan penyusunan bahan kebijakan tehnis perencanaan pembangunan pada Sub Bidang Tata Ruang dan Sumber Daya Alam, lingkungan hidup
b. Penyiapan dan penyusunan dan pelaksanaan program dan kegiatan perencanaan pembangunan lingkup sub Tata Ruang dan Sumber Daya Alam, lingkungan hidup
c. Pengendalian pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan perencanaan pembangunan lingkup sub Bidang Tata Ruang dan Sumber Daya Alam, lingkungan hidup
d. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan lingkup tugasnya
2.2.1     Distribusi Tata Ruang Lingkungan
           1. Nasional
           Yang dibicarakan dalam lingkup nasional ini hanyalah, misalnya daerah atau kota yang memenuhi kriteria yang ditetapkan dan studi kelayakan dalam skala yang luas. Jadi pemeilihan dan penentuan daerah untuk pembangunan perumahan tadi secara spesifik menjadi wewenang lagi dari pemerintaan tingkat lokal.
           Meskipun rencana pembangunan nasional tidak dapat secara langsung menjabarkan perencanan fisik dalam tingkat lokal tetapi sering kali bahwa program pembangunan tingkat nasional sangat mempengaruhi program pembangunan yang disusun oleh tingkat lokal. Sebagai contoh, ketidaksingkronan program pendanaan antara APBD dan APBN, yang sering mengakibatkan kepincangan pelaksanaan suatu program pembangunan fisik, misalnya; bongkar pasang untuk rehabilitasi jaringan utilitas kota.
           2. Regional
           Instansi yang berwenang dalam perencanaan pembangunan pada tingkatan regional di Indonesia adalah Pemda Tingkat I, disamping adanya dinas-dinas daerah maupun vertikal (kantor wilayah). Contoh; Dinas PU Propinsi, DLLAJR, Kanwil-kanwil. Sedang badan yang mengkoordinasikannya adalah Bappeda Tk. I di setiap provInsi.
           Walaupun perencanaan ditingkat kota dan kabupaten konsisten sejalan dengan ketentuan rencana pembangunan yang telah digariskan diatas (tingkat nasional dan regional) daerah tingkat II itu sendiri masih mempunyai kewenangan mengurus perencanaan wilayahnya sendiri
           3. Lokal
           Penanganan perencanaan pembangunan ditingkat local seperti Kodya atau kabupaten ini biasanya dibebankan pada dinas-dinas, contoh: Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Tata Kota, Dinas Kebersihan, Dinas Pengawasan Pembangunan Kota, Dinas Kesehatan, Dinas PDAM. Koordinasi perencanaan berdasarkan Kepres No.27 tahun 1980 dilakukan oleh BAPPEDA Tk.II.
           Saat ini perlu diakui bahwa sering terjadi kesulitan koordinasi perencanaan. Masalah ini semakin dirasakan apabila menyangkut dinas-dinas eksekutif daerah dengan dinas-dinas vertikal.
           Di Amerika dan Eropa sejak 20 tahun terakhir telah mengembangkan badan-badan khusus darai pemerintah kota untuk menangani program mota tertentu, seperti program peremajaan kota (urban renewal programmes). Badan otorita ini diberi wewenang khusus untuk menangani pengaturan kembali perencanaan fisik terperinci bagian-bagian kota.
           4. Sektor Swasta
           Lingkup kegiatan perencanaan oleh swasta di Indonesia semula memang hanya terbatas pada skalanya seperti pada perencanaan perumahan, jaringan utilitas, pusat perbelanjaan dll.
           Dewasa ini lingkup skalanya sudah luas dan hampir tidak terbatas. Badan-badan usaha konsultan swasta yang menjamur adalah indikasi keterlibatan swasta yang makin meluas. Semakin luasnya lingkup swasta didasari pada berkembangnya tuntutan layanan yang semakin luas dan profesionalisme. Kewenangan pihak swasta yang semakin positif menjadi indikator untuk memicu diri bagi Instansi pemerinta maupun BUMN. Persaingan yang muncul menjadi tolok ukur bagi tiap-tiap kompetitor (swasta dan pemerintah) dan berdampak pada peningkatan kualitas layanan/produk.
Pihak swasta terkecil adalah individu atau perorangan. Peran individu juga sangat berpengaruh terhadap pola perencanaan pembangunan secara keseluruhan. Contoh apabila seseorang membuat rumah maka ia selayaknya membuat perencanaan fisik rumahnya dengan memenuhi peraturan yang berlaku. Taat pada peraturan bangunan, aturan zoning, perizinan (IMB) dan sebaginya. Kepentingannya dalam membangun harus singkron dengan kepentingan lingkungan disekitarnya, tataran lokal hingga pada tataran yang lebih luas.
2.2.2        Sistem Wilayah Pembangunan

Pengertian wilayah dipahami sebagai ruang permukaan bumi dimana manusia dan makhluk lainnya dapat hidup dan beraktifitas. Sementara itu wilayah menurut Hanafiah (1982) adalah unit tata ruang yang terdiri atas jarak, lokasi, bentuk dan ukuran atau skala. Dengan demikian sebagai satu unit tata ruang yang dimanfaatkan manusia, maka penataan dan penggunaan wilayah dapat terpelihara. Sedangkan Hadjisaroso (1994) menyatakan bahwa wilayah adalah sebutan untuk lingkungan pada umumnya dan tertentu batasnya. Misalnya nasional adalah sebutan untuk wilayah dalam kekuasaan Negara, dan daerah adalah sebutan untuk batas wilayah dalam batas kewenangan daerah. Selanjutnya menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang, wilayah diartikan sebagai kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan atau aspek fungsional.
           Struktur perencanaan pembangunan nasional saat ini mengacu pada Undang-Undang No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Nasional. UU tersebut mengamanahkan bahwa kepala daerah terpilih diharuskan menyusun rencana pembangunan jangka menengah (RPJM) dan rencana pembangunan jangka panjang (RPJP) di daerah masing-masing. Dokumen RPJM ini akan menjadi acuan pembangunan daerah yang memuat, antara lain visi, misi, arah kebijakan, dan program-program pembangunan selama lima tahun ke depan. Sementara itu juga, dengan dikeluarkan UU No.17 Tahun 2007 tentang RPJPN 2005-2025, maka ke dalam – dan menjadi bagian – dari kerangka perencanaan pembangunan tersebut di semua tingkatan pemerintahan perlu mengintegrasikan aspek wilayah/spasial. Dengan demikian 33 provinsi dan 496 kabupaten/kota yang ada di Indonesia harus mengintegrasikan rencana tata ruangnya ke dalam perencanaan pembangunan daerahnya masing-masing). Seluruh kegiatan pembangunan harus direncanakan berdasarkan data (spasial dan nonspasial) dan informasi yang akurat serta dapat dipertanggungjawabkan.
           Sesungguhnya landasan hukum kebijakan pembangunan wilayah di Indonesia terkait dengan penyusunan tata ruang di Indonesia secara umum mengacu pada UU tentang Penataan Ruang. Pedoman ini sebagai landasan hukum yang berisi kewajiban setiap provinsi, kabupaten dan kota menyusun tata ruang wilayah sebagai arahan pelaksanaan pembangunan daerah. Rencana tata ruang dirumuskan secara berjenjang mulai dari tingkat yang sangat umum sampai tingkat yang sangat perinci seperti dicerminkan dari tata ruang tingkat provinsi, kabupaten, perkotaan, desa, dan bahkan untuk tata ruang yang bersifat tematis, misalnya untuk kawasan pesisir, pulau-pulau kecil, jaringan jalan, dan lain sebagainya. Kewajiban daerah menyusun tata ruang berkaitan dengan penerapan desentralisasi dan otonomi daerah. Menindaklanjuti undang- undang tersebut, Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 327/KPTS/M/2002 menetapkan enam pedoman bidang penataan ruang, meliputi:
1. Pedoman penyusunan RTRW provinsi.
2. Pedoman penyusunan kembali RTRW provinsi.
3. Pedoman penyusunan RTRW kabupaten.
4. Pedoman penyusunan kembali RTRW kabupaten.
5. Pedoman penyusunan RTRW perkotaan.
6. Pedoman penyusunan kembali RTRW perkotaan.

Mengingat rencana tata ruang merupakan salah satu aspek dalam rencana pembangunan nasional dan pembangunan daerah, tata ruang nasional, provinsi dan kabupaten/kota merupakan satu kesatuan yang saling terkait dan dari aspek substansi dan operasional harus konsistensi. Adanya peraturan perundang-undangan penyusunan tata ruang yang bersifat nasional, seperti UU No. 25 Tahun 2004 dan Kepmen Kimpraswil Nomor 327/KPTS/M/2002 tersebut, kiranya dapat digunakan pula sebagai dasar dalam melaksanakan pemetaan mintakat ruang sesuai dengan asas optimal dan lestari.
           Dengan demikian, terkait kondisi tersebut, dokumen rencana tata ruang wilayah (RTRW) yang ada juga harus mengacu pada visi dan misi tersebut. Dengan kata lain, RTRW yang ada merupakan bagian terjemahan visi, misi daerah yang dipresentasikan dalam bentuk pola dan struktur pemanfaatan ruang. Secara rinci dapat dijelaskan sebagai berikut:
1. RT RW Nasional merupakan strategi dan arahan kebijakan pemanfaatan ruang wilayah negara yang meliputi tujuan nasional dan arahan pemanfaatan ruang antarpulau dan antarprovinsi. RTRW nasional yang disusun pada tingkat ketelitian skala 1:1 juta untuk jangka waktu selama 25 tahun.
2. RT RW Provinsi merupakan strategi dan arahan kebijaksanaan pemanfaatan runag wilayah provinsi yang berfokus pada keterkaitan antarkawasan/kabupaten/kota. RTRW provinsi disusun pada tingkat ketelitian skala 1:250 ribu untuk jangka waktu 15 tahun. Berdasar pada landasan hukum dan pedoman umum penyusunan tata ruang, substansi data dan analisis penyusunan RTRW provinsi mencakup kebijakan pembangunan, analisis regional, ekonomi regional, sumber daya manusia, sumber daya buatan, sumber daya alam, sistem permukiman, penggunaan lahan, dan analisis kelembagaan. Substansi RTRW provinsi meliputi: Arahan struktur dan pola pemanfaatan ruang; arahan pengelolaan kawasan lindung dan budi daya; arahan pengelolaan kawasan perdesaan, perkotaan dan tematik; arahan pengembangan kawasan permukiman, kehutanan, pertanian, pertambangan, perindustrian, pariwisata, dan kawasan lainnya; arahan pengembangan sistem pusat permukiman perdesaan dan perkotaan; arahan pengembangan sistem prasarana wilayah; arahan pengembangan kawasan yang diprioritaskan; arahan kebijakan tata guna tanah, air, udara, dan sumber daya alam lain.
3. RT RW Kabupaten/Kota merupakan rencana tata ruang yang disusun berdasar pada perkiraan kecenderuangan dan arahan perkembangan untuk pembangunan daerah di masa depan. RTRW kabupaten/kota disusun pada tingkat ketelitian 1:100 ribu untuk kabupaten dan 1:25 ribu untuk daerah perkotaan, untuk jangka waktu 5–10 tahun sesuai dengan perkembangan daerah.
2.3  Peranannnya Dalam Lingkup : Nasional, Regional, Lokal, Sektor Swasta
Peran Perencanaan dalam 4 lingkup :
1. Lingkup Nasional
2. Lingkup Regional
3. Lingkup Lokal
4. Lingkup Sektor Swasta
1.      LINGKUP NASIONAL
Kewenangan semua instansi di tingkat pemerintah pusat berada dalam lingkup kepentingan secara sektoral. Departemen-departemen yang berkaitan langsung dengan perencanaan fisik khususnya terkait dengan pengembangan wilayah antara lain adalah :
– Dept. Pekerjaan Umum
– Dept. Perhubungan
– Dept. Perindustrian
– Dept. Pertanian
– Dept. Pertambangan Energi
– Dept. Nakertrans.
Dalam hubungan ini peranan Bappenas dengan sendirinya juga sangat penting.
Perencanaan fisik pada tingkat nasional umumnya tidak mempertimbangkan distribusi kegiatan tata ruang secara spesifik dan mendetail. Tetapi terbatas pada penggarisan kebijaksanaan umum dan kriteria administrasi pelaksanaannya. Misalnya:
            Suatu program subsidi untuk pembangunan perumahan atau program perbaikan kampung pada tingkat nasional tidak akan dibahas secara terperinci dan tidak membahas dampak spesifik program ini pada suatu daerah. Yang dibicarakan dalam lingkup nasional ini hanyalah, daerah atau kota yang memenuhi kriteria yang ditetapkan dan studi kelayakan dalam skala yang luas. Jadi pemilihan dan penentuan daerah untuk pembangunan perumahan tadi secara spesifik menjadi wewenang lagi dari pemerintaan tingkat lokal. Meskipun rencana pembangunan nasional tidak dapat secara langsung menjabarkan perencanan fisik dalam tingkat lokal tetapi sering kali bahwa program pembangunan tingkat nasional sangat mempengaruhi program pembangunan yang disusun oleh tingkat lokal.
            Sebagai contoh, ketidaksingkronan program pendanaan antara APBD dan APBN, yang sering mengakibatkan kepincangan pelaksanaan suatu program pembangunan fisik, misalnya; bongkar pasang untuk rehabilitasi jaringan utilitas kota.
2.      LINGKUP REGIONAL
Instansi yang berwenang dalam perencanaan pembangunan pada tingkatan regional di Indonesia adalah Pemda Tingkat I, disamping adanya dinas-dinas daerah maupun vertikal (kantor wilayah).
Contoh; Dinas PU Propinsi, DLLAJR, Kanwil-kanwil. Sedang badan yang mengkoordinasikannya adalah Bappeda Tk. I di setiap provinsi.
            Walaupun perencanaan ditingkat kota dan kabupaten konsisten sejalan dengan ketentuan rencana pembangunan yang telah digariskan diatas (tingkat nasional dan regional) daerah tingkat II itu sendiri masih mempunyai kewenangan mengurus perencanaan wilayahnya sendiri. Yang penting dalam hal ini pengertian timbal balik, koordinatif.
            Contoh, misalnya ada perencanaan fisik pembangunan pendidikan tinggi di suatu kota, untuk hal ini, selain dilandasi oleh kepentingan pendidikan pada tingkat nasional juga perlu dipikirkan implikasi serta dampaknya terhadap perkembangan daerah tingkat II dimana perguruan tinggi tersebut dialokasikan.Masalah yang sering mennyulitkan adalah koordinasi pembangunan fisik apabila berbatasan dengan kota atau wilayah lain.
Ada instansi khusus lainnya yang cukup berperan dalam perencanaan tingkat regional misalnya otorita atau proyek khusus.
            Contoh otorita Batam, Otorita proyek jatiluhur, DAS.
3.      LINGKUP LOKAL
            Penanganan perencanaan pembangunan ditingkat local seperti Kodya atau kabupaten ini biasanya dibebankan pada dinas-dinas,
contoh: Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Tata Kota, Dinas Kebersihan, Dinas Pengawasan  Pembangunan Kota, Dinas Kesehatan, Dinas PDAM.Koordinasi perencanaan berdasarkan Kepres No.27 tahun 1980 dilakukan oleh BAPPEDA Tk.II.
           
Saat ini perlu diakui bahwa sering terjadi kesulitan koordinasi perencanaan. Masalah ini semakin dirasakan apabila menyangkut dinas-dinas eksekutif daerah dengan dinas-dinas vertikal.
            Di Amerika dan Eropa sejak 20 tahun terakhir telah mengembangkan badan-badan khusus darai pemerintah kota untuk menangani program mota tertentu, seperti program peremajaan kota (urban renewal programmes).
Badan otorita ini diberi wewenang khusus untuk menangani pengaturan kembali perencanaan fisik terperinci bagian-bagian kota.

4.      LINGKUP SWASTA
            Lingkup kegiatan perencanaan oleh swasta di Indonesia semula memang hanya terbatas pada skalanya seperti pada perencanaan perumahan, jaringan utiliyas, pusat perbelanjaan dll. Dewasa ini lingkup skalanya sudah luas dan hampir tidak terbatas.
Badan-badan usaha konsultan swasta yang menjamur adalah indikasi keterlibatan swasta yang makin meluas. Semakin luasnya lingkup swasta didasari pada berkembangnya tuntutan layanan yang semakin luas dan profesionalisme.
            Kewenangan pihak swasta yang semakin positif menjadi indikator untuk memicu diri bagi Instansi pemerinta maupun BUMN. Persaingan yang muncul menjadi tolok ukur bagi tiap-tiap kompetitor (swasta dan pemerintah) dan berdampak pada peningkatan kualitas layanan/produk.
            Pihak swasta terkecil adalah individu atau perorangan. Peran individu juga sangat berpengaruh terhadap pola perencanaan pembangunan secara keseluruhan.
Contoh apabila seseorang membuat rumah maka ia selayaknya membuat perencanaan fisik rumahnya dengan memenuhi peraturan yang berlaku.
            Taat pada peraturan bangunan, aturan zoning, perizinan (IMB) dan sebaginya.
Kepentingannya dalam membangun harus singkron dengan kepentingan lingkungan disekitarnya, tataran lokal hingga pada tataran yang lebih luas.
2.4  Kaitan AMDAL dan Ekologi
Amdal (Analisis Dampak Lingkungan)adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan di Indonesia. AMDAL ini dibuat saat perencanaan suatu proyek yang diperkirakan akan memberikan pengaruh terhadap lingkungan hidup di sekitarnya. Yang dimaksud lingkungan hidup di sini adalah aspek abiotik, biotik dan kultural. Dasar hukum AMDAL di Indonesia adalah Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 tentang "Izin Lingkungan Hidup" yang merupakan pengganti PP 27 Tahun 1999 tentang Amdal. Amdal telah dilaksanakan sejak 1982 di Indonesia.
Sedangkan Ekologi adalah s tudi yang mempelajari hubungan antara organisme dengan lingkungannya dan yang lainnya. Ekologi berasal dari kata Yunani oikos (“habitat”) dan logos (“ilmu”). Ekologi yang artinya sebagai studi yang mempelajari baik hubungan timbal balik antar makhluk hidup maupun hubungan antara makhluk hidup dan lingkungannya.
Keterkaitan antara AMDAL dengan Ekologi sebagai dasar kajian AMDAL, adalah Kebutuhan akan pembangunan semakin meningkat seiring dengan perkembangan kebutuhan manusia dalam hal mencari keuntungan sebanyak-banyaknya dari hasil pembangunan tersebut. Pembangunan dilakukan melalui berbagai pertimbangan, terutama mengenai dampak yang dihasilkan dari kegiatan pembangun tersebut.
AMDAL merupakan suatu keharusan untuk mengidentifikasi dampak penting dari kegiatan pembangunan yang akan dilakukan. Ekologi mencakup seluruh hubungan organisme dengan lingkungannya merupakan dasar kajian AMDAL, yaitu sebagai dasar kajian untuk mengkaji dampak penting dari suatu kegiatan pembangunan terhadap ekologi.
a. Kelestarian lingkungan
Kelestarian lingkungan mencakup kesehatan lingkungan tanpa pencemaran lingkungan atau polusi, merupakan salah satu dasar kajian AMDAL. Kelestarian lingkungan merupakan keinginan bersama dan tidak akan mau jika harus terganggu dengan adanya kegiatan pembangunan. Amdal bertujuan untuk mengidentifikasi dampak penting dari suatu kegiatan terhadap kelestarian lingkungan. Misalnya, mencari data mengenai separah bagaimana dampak yang dihasilkan dari suatu kegiatan atau usaha yang akan dijalankan. Tanpa AMDAL, kegiatan pembangunan mungkin akan langsung dilaksanakan tanpa mempertimbangkan berbagai dampaknya terhadap kelestarian lingkungan yang secara otomatis dapat merusak atau mencemari kelestarian lingkungan.
Jadi AMDAL sangat berperan penting dalam perencanaan pembangunan demi menjaga kelestarian lingkungan dengan mempertimbangkan dampak negatif atau penting tehadap lingkungan dengan hasil kegiatan atau usaha tersebut.
b. Kelangsungan makhluk hidup
Kelangsungan makhluk hidup mencakup diantaranya pertumbuhan yang sehat terhadap tumbuh-tumbuhan, pepohonan, dan hewan yang dapat berkembang biak dengan baik dalam lingkungan tertentu. Demi menjaga agar tetap terjaganya kelangsungan makhluk hidup dengan baik dari dampak suatu kegiatan pembangunan oleh manusia, AMDAL merupakan suatu keharusan yang harus dilakukan untuk mengkaji dampak penting yang diakibatkan suatu kegiatan pembangunan terhadap kelangsungan makhluk hidup.
Kelangsungan makhluk hidup ditunjuk sebagai salah satu dasar kalian Amdal karena kelangsungan makhluk hidup harus tetap terjaga. Dampak yang telah dikaji dengan Amdal dari kegiatan pembangunan tersebut setidaknya bisa dikurangi atau dicegah demi tetap terjaganya kelangsungan makhluk hidup tanpa membatalkan kegiatan tersebut.
c. Keseimbangan antara lingkungan Biotik dan Abiotik
Demi untuk tetap terjaganya keseimbangan lingkungan biotik abiotik dimana setiap makhluk hidup dapat saling berinteraksi dengan baik dengan lingkungannya. Amdal berperan sebagai pengkaji dari dampak suatu kegiatan pembangunan, yang dengan diketahuinya secara pasti dampak yang akan terjadi dari kegiatan tersebut, dampak tersebut bisa diatasi demi tetap terjaganya keseimbangan antara lingkungan biotik dan abiotik, yaitu tdk memusnahkan salah satu populasi yang dapat berakibat pada keseimbangan lingkungannya dan juga lingkungan yang tidak tercemari oleh kegiatan tersebut.
2.4.1        Tujuan dikeluarkannya AMDAL
·        Memberikan perlindungan pada lingkungan hidup agar tetap lestari dan berkelanjutan.
·        Agar dapat membantu meningkatkan upaya pengendalian usaha kegiatan yang berdampak negatif pada lingkungan hidup.
·        Untuk memberikan kejelasan prosedur, mekanisme dan koordinasi antar instansi dalam penyelenggaraan perizinan untuk suatu usaha / kegiatan.
·        Memberikan kepastian hukum untuk suatu usaha / kegiatan.
2.4.2        Fungsi dari AMDAL
·        Bahan perencanaan pembangunan wilayah
·        Membantu proses dalam pengambilan keputusan terhadap kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan/atau kegiatan
·        Memberikan masukan dalam penyusunan rancangan rinci teknis dari rencana usaha dan/atau kegiatan
·        Memberi masukan dalam penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
·        Memberikan informasi terhadap masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan
·        Tahap pertama dari rekomendasi tentang izin usaha
·        Merupakan Scientific Document dan Legal Document
·        Izin Kelayakan Lingkungan
Dilihat dari fungsi AMDAL yang sangat menjaga rencana usaha dan/atau kegiatan usaha sehingga tidak merusak lingkungan, maka terlihat begitu besar Manfaat AMDAL. Manfaat AMDAL antara lain sebagai berikut :
1.           Manfaat Bagi Pemerintah
·        Mencegah dari pencemaran dan kerusakan lingkungan. 
·        Menghindarkan konflik dengan masyarakat. 
·        Menjaga agar pembangunan sesuai terhadap prinsip pembangunan berkelanjutan. 
·        Perwujudan tanggung jawab pemerintah dalam pengelolaan lingkungan hidup. 
2.           Manfaat Bagi Pemrakarsa
·        Menjamin adanya keberlangsungan usaha. 
·        Menjadi referensi untuk peminjaman kredit. 
·        Interaksi saling menguntungkan dengan masyarakat sekitar untuk bukti ketaatan hukum. 
3.           Manfaat Bagi Masyarakat
·        Mengetahui sejak dari awal dampak dari suatu kegiatan. 
·        Melaksanakan dan menjalankan kontrol. 
·        Terlibat pada proses pengambilan keputusan.
2.4.3        Dampak dari AMDAL
Perlunya dilakukan studi AMDAL sebelum usaha dilakukan mengingat kegiatan-kegiatan investasi pada umumnya akan mengubah lingkungan hidup. Oleh karena itu, menjadi penting untuk memerhatikan komponen-komponen lingkungan hidup sebelum investasi dilakukan.
Adapun komponen lingkungan hidup yang harus dipertahankan dan dijaga serta dilestarikan fungsinya, antara lain:
1. Hutan lindung, hutan konservasi, dan cagar biosfer.
2. Sumber daya manusia.
3. Keanekaragaman hayati.
4. Kualitas udara.
5. Warisan alam dan warisan udara.
6. Kenyamanan lingkungan hidup.
7. Nilai-nilai budaya yang berorientasi selaras dengan lingkungan hidup.
Kemudian, komponen lingkungan hidup yang akan berubah secara mendasar dan penting bagi masyarakat disekitar suatu rencana usaha dan/atau kegiatan, seperti antara lain:
1. Kepemilikan dan penguasaan lahan
2. Kesempatan kerja dan usaha
3. Taraf hidup masyarakat
4. Kesehatan masyarakat
Berikut ini dampak negatif yang mungkin akan timbul, jika tidak dilakukan AMDAL secara baik dan benar adalah sebagai berikut:
1.                  Terhadap tanah dan kehutanan
a. Menjadi tidak subur atau tandus.
b. Berkurang jumlahnya.
c. Terjadi erosi atau bahkan banjir.
d. Tailing bekas pembuangan hasil pertambangan akan merusak aliran sungai berikut hewan dan tumbuhan yang ada disekitarnya.
e. Pembabatan hutan yang tidak terencana akan merusak hutan sebagai sumber resapan air.
f. Punahnya keanekaragaman hayati, baik flora maupun fauna, akibat rusaknya hutan alam yang terkena dampak dengan adanya proyek/usaha.
2.                  Terhadap air
a. Mengubah warna sehingga tidak dapat digunakan lagi untuk keperluan sehari-hari.
b. Berubah rasa sehingga berbahaya untuk diminum karena mungkin mengandung zat-zat yang berbahaya.
c. Berbau busuk atau menyengat.
d. Mengering sehingga air disekitar lokasi menjadi berkurang.
e. Matinya binatang air dan tanaman disekitar lokasi akibat dari air yang berubah warna dan rasa.
f. Menimbulkan berbagai penyakit akibat pencemaran terhadap air bila dikonsumsi untuk keperluan sehari-hari.
3.                  Terhadap udara
a. Udara disekitar lokasi menjadi berdebu
b. Dapat menimbulkan radiasi-radiasi yang tidak dapat dilihat oleh mata seperti proyek bahan kimia.
c. Dapat menimbulkan suara bising apabila ada proyek perbengkelan.
d. Menimbulkan aroma tidak sedap apabila ada usaha peternakan atau industri makanan.
e. Dapat menimbulkan suhu udara menjadi panas, akibat daripada keluaran industri tertentu.
4.                  Terhadap tanah
a. Melakukan rehabilitasi.
b. Melakukan pengurukan atau penimbunan terhadap berbagai penggalian yang menyebabkan tanah menjadi berlubang.
5.                  Terhadap air
a. Memasang filter/saringan air.
b. Memberikan semacam obat untuk menetralisir air yang tercemar.
c. Membuat saluran pembuangan yang teratur ke daerah tertentu.
6.                  Terhadap udara
a. Memasang alat kedap suara untuk mencegah suara bising.
b. Memasang saringan udara untuk menghindari asap dan debu.
7.                  Terhadap karyawan
a. Menggunakan peralatan pengaman.
b. Diberikan asuransi jiwa dan kesehatan kepada setiap pekerja
c. Menyediakan tempat kesehatan untuk pegawai perusahaan yang terlibat.
8.                  Terhadap masyarakat sekitar
a. Menyediakan tempat kesehatan secara gratis kepada masyarakat.
b. Memindahkan masyarakat ke lokasi yang lebih aman.





BAB II
KESIMPULAN


Perencanaan Pembangunan adalah suatu proses penyusunan tahapan-tahapan yang melibatkan berbagai unsur didalamnya guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber-sumber daya yang ada dalam rangka meningkatkan kesejahteraan sosial dalam suatu lingkungan, wilayah atau daerah dalam jangka waktu tertentu.
Proses penyusunan rencana baik itu jangka panjang, menengah, maupun tahunan dapat dibagi dalam empat tahap yaitu Penyusunan Rencana, Penetapan Rencana, Pengendalian Pelaksanaan Rencana, dan Evaluasi Kinerja Pelaksanaan Rencana Pembangunan Periode Sebelumnya.
Ekologi dijadikan dasar kalian AMDAL karena ekologi merupakan yang pertama kali dipengaruhi oleh dampak dari suatu kegiatan pembangunan. Amdal bertujuan untuk mengkaji dampak penting dari kegiatan tersebut terhadap ekologi yang mencakup hubungan interaksi antar organisme dengan lingkungannya dan lainnya.














DAFTAR PUSTAKA